DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Detik-detik Vina Cirebon Dibunuh, Ulah Pegi Alias Perong Lecehkan Sampai Bawa Korban ke Fly Over
Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon terungkap. Hal itu termaktub dalam puutusan banding di Kejati Jabar 2017.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dwi Arsita (16) kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Terdapat 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina, dan pacarnya, Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam.
Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.
Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Terkini, Pegi alias Perong berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.