DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Gerah Polisi Dibully Karena Tangani Kasus Vina Setelah Viral, Eks Jenderal Polisi Ini Buka Suara

Eks Jenderal Polisi Bintang Dua ini gerah dengan pihak yang menuding bahwa kasus pembunuhan Vina baru dilanjutkan setelah kasus tersebut.

Istimewa
Purnawirawan Irjen Pol Aryanto Sutadi dan poster film Vina. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Jenderal Polisi Bintang Dua, Aryanto Sutadi, gerah dengan pihak yang menuding bahwa kasus pembunuhan Vina baru dilanjutkan setelah kasus tersebut kembali viral. 

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut membeberkan alasan dibalik kasus pembunuhan Vina kembali digulirkan. 

Ia menceritakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan kepada pihak keluarga dari polsek setempat.  

"Kemudian setelah melihat ada kecurigaan bahwa HP-nya tidak rusak dan luka-lukanya ada di beberapa bagian sehingga keluarga korban lapor ke Polres dengan LP," ujar Aryanto yang kini menjadi Penasihat Ahli Kapolri, seperti dilansir Metro TV yang tayang pada Jumat (24/5/2024). 

Pihak Polres Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 8 orang. 

Kala itu, kata Aryanto, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Di tengah penyidikan pihak polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya," katanya. 

Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya karena kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO. 

Menurut, Aryanto, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya. 

"Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor," ucapnya. 

Kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut. 

Aryanto menilai sebetulnya pihak Polres telah selesai. 

"Cuman muncul belakangan ada DPO karena viral mengenai film itu. Jadi atas dasar itu, Polda Jabar memberikan respons melanjutkan DPO yang dulu karena ada bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka itu tersangka," tambahnya. 

Aryanto menampik jika polisi bertindak cepat menangkap pelaku karena kasus pembunuhan Vina viral. 

Dia gerah dengan pihak-pihak yang menuding polisi tak menuntaskan kasus tersebut pada tahun 2016 silam. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved