Cerita Kriminal

Rampok Minimarket Bawa Kabur Rp 7,9 Juta Uang Kasir, Kini Mendekam di Kantor Polisi

Satu dari empat kawanan perampok spesialis minimarket diringkus aparat Polres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diringkus. 

Firdaus mengatakan, kelompok R sudah beraksi di berbagai minimarket dengan modus yang sama. 

"Kalau sesuai dengan data laporan polisi yang ada, itu ada tiga TKP, jadi komplotan ini adalah para pelaku yang memang seringkali melakukan perampokan," kata Firdaus. 

R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kontrakan ini merupakan markas komplotan mereka sehingga senjata tajam dan senjata airsoftgun di lokasi tersebut," jelasnya. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved