Cerita Kriminal
Rampok Minimarket Bawa Kabur Rp 7,9 Juta Uang Kasir, Kini Mendekam di Kantor Polisi
Satu dari empat kawanan perampok spesialis minimarket diringkus aparat Polres Metro Bekasi Kota.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi diringkus.
Firdaus mengatakan, kelompok R sudah beraksi di berbagai minimarket dengan modus yang sama.
"Kalau sesuai dengan data laporan polisi yang ada, itu ada tiga TKP, jadi komplotan ini adalah para pelaku yang memang seringkali melakukan perampokan," kata Firdaus.
R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kontrakan ini merupakan markas komplotan mereka sehingga senjata tajam dan senjata airsoftgun di lokasi tersebut," jelasnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Aksi Pria Jaksel Buat Pacar Trauma Berat Sampai Tak Mau Sekolah, Pelaku Dipenjara di Polda Jatim |
![]() |
---|
"Jangan Lupa Makan" Pesan Dea Permata Karisma ke Suami Sebelum Dibunuh ART, Rumor Selingkuh Janggal |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional Edarkan Setengah Ton Sabu, Diringkus di Kontrakan hingga Parkiran RS |
![]() |
---|
Akting ART Ade Mulyana Bunuh Penjual Dimsum Dea Permata Karisma Terbongkar, Minta Susu Bikin Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.