Modal Internet, Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Belajar Secara Otodidak, Pernah Jadi Calo SIM
Polisi meringkus komplotan pemalsu dokumen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21).
|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta
Polsek Metro Setiabudi merilis kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Firman menyebut ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.
Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.
"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancam
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.