Kecelakaan Subang
UPDATE Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana, Pengelola-Pengusaha Bus Tersangka, Apa Perannya?
Polisi menetapkan pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
TRIBUNJAKARTA.COM, SUBANG - Polisi menetapkan pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mengungkap peran tersangka baru berinisial A dan AI itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus bernama Sudira sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.
AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.
Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.
Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.
Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.
Baca juga: Viral Kecelakaan Janggal di Jalan Basuki Rahmat, Keluarga Curiga Penyebab Tewasnya Korban
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.
Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.
Sopir Bus Tersangka
Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sadira mengaku baru pertama kali mengemudikan bus Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 DG.
Namun Sadira sendiri sudah berkarir sebagai sopir bus sejak tahun 1996.
"Saya baru pertama kali mengendarai bus tersebut, belum tahu apa penyakitnya," kata Sadira.
"Saya sudah menjadi sopir bus sejak tahun 1996," imbuhnya.
Sadira mengungkapkan bus masih dalam kondisi normal hingga menuju lokasi Rumah Makan (RM) Bang Jun. Kemudian, bus melanjutkan perjalanan kembali menuju Depok.
Tetapi, Sadira merasakan rem blong saat melintasi kejadian. Sopir bus maut Putera Fajar, Sadira, yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam.
"Saat perempatan ciater mobil keluar saya nginjek rem langsung tarik rem tangan. Ternyata pas mau masuk gigi itu sudah enggak bisa, karena posisi rem masih diinjek, mau masuk gigi enggak bisa. Angin abis," kata Sadira dikutip dari tayangan TV One pada Minggu (12/5/2024).
Sadira langsung meminta penumpang untuk berpengangan. Pasalnya, ia merasa bus sudah tidak dapat dikendalikan.
"Waduh, saya bilang ke penumpang waduh pak rem habis. Tolong pak pegangan. Penumpang tidak terlihat," sambungnya.
Sadira lalu berinisiatif mencari lokasi penyelamatan. Ia menuturkan jalanan menurun biasanya terdapat lokasi penyelamatan.
Akan tetapi, Sadira tidak menemukannya. Sadira melihat terdapat lima motor di depan bus yang dikendarainya.
Kemudian, satu mobil berlawanan arah. Sudira mengaku terpaksa membanting setir ke arah kanan.
"Ternyata ada motor satu. Saya lihat ada tiang listrik. Kalau enggak ada tiang listrik mobil masih jalan terus," tuturnya.
Sadira mengungkapkan bus langsung terbalik saat dirinya berinisiatif membelokkan kendaraan ke arah kanan.
Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lengga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan di Jalan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 pelajar SMK, seorang guru dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara puluhan orang lainnya harus dilarikan ke RSUD Subang karena luka-luka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengusaha PO Bus Siswa SMK yang Kecelakaan di Subang dan Tewaskan 11 Orang, Ditetapkan Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.