Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera? Ini Kata Komisioner BP Tapera
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan seluruh pekerja yang memenuhi syarat, yang belum memiliki rumah maupun yang tela
Editor:
Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi rumah. Apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?
Pencarian Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
| Jakarta Bakal Punya RS Internasional, Didukung Menkes agar Warga Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri |
|
|---|
| Dulu Panas Seret Ahok Kini Jadi Rumah Sakit, Transformasi Lahan Sumber Waras Jadi RS Tipe A |
|
|---|
| Warga Butuh Hunian Layak, DPRD DKI Dorong Pembangunan Rusun |
|
|---|
| Dikepung Massa Ormas, Eksekusi Rumah Lelang di Pesanggrahan Kondusif Usai Dimediasi Polisi |
|
|---|
| Derita Si Kecil Meregang Nyawa 'Dihabisi' Ibu Tiri, Pengakuan Janggal Tetangga Bikin Merinding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.