Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera? Ini Kata Komisioner BP Tapera
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan seluruh pekerja yang memenuhi syarat, yang belum memiliki rumah maupun yang tela
Editor:
Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi rumah. Apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?
Pencarian Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
'Kayak Kesurupan' Sekuriti Ngamuk Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya di Jakarta Timur, Jeritan Terdengar |
![]() |
---|
Pramono Resmikan RS Royal Batavia di Jakarta, Bertaraf Internasional tapi Tetap Ramah Pasien BPJS |
![]() |
---|
Berita Top 3 Viral: Sindiran ke Noel "KPK Fashion Week", Buzzer Diduga Goreng Isu Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Tergerus Aliran Kali Cipinang, Tembok 2 Rumah Kontrakan di Ciracas Jebol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.