Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera? Ini Kata Komisioner BP Tapera

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan seluruh pekerja yang memenuhi syarat, yang belum memiliki rumah maupun yang tela

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi rumah. Apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibentuk untuk menyediakan perumahan murah bagi rakyat, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah, apakah tetap wajib ikut?

Pemerintah telah menerbitkan peraturan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 penyempurnaan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Merujuk peraturan tersebut para pekerja di Indonesia perlu bersiap adanya tambahan pemotongan gaji sebesar 3 persen guna kepesertaan Tapera.

Dalam aturan tersebut, pekerja akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera, kemudian sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sedangkan, bagi pekerja mandiri atau freelancer, potongan penuh sebesar 3 persen diterapkan langsung dari penghasilan mereka.

Hal ini menuai pro dan kontra, terutama bagi pekerja yang telah memiliki rumah. Lantas, masihkah pekerja yang sudah punya rumah wajib ikut program Tapera?

Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera

Pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap wajib untuk menyetorkan iuran Tapera.

Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana Tapera.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terang Heru Pudyo.

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved