Pengacara Inisial HI Ditangkap Polisi Terkait Pemalsuan Pelat dan KTA DPR
Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengacara inisial HI soal kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengacara inisial HI soal kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Artinya, saat ini total sudah ada enam orang tersangka telah diamankan terkait kasus tersebut.
"Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/5/2024).
Sementara lima tersangka lainnya, yaitu berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
Ade Ari merinci, RH merupakan tersangka yang pertama kali diamankan.
Setelah polisi melakukan pendalaman, barulah tersangla A, AW, MTH, dan MIM ikut diringkus.
"Tersangka kedua adalah A, yang ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, yang keenam adalah HI," ujar Ade Ary.
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DPR diduga palsu dari tangan para tersangka.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti dengan pelat nomer palsunya juga. Lalu ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ungkap Ade Ary.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik darin TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.