Viral di Media Sosial
Polsek Pademangan Tangkap Sindikat Pencurian Spion Mobil, 3 Pelaku Ditembak Kakinya
Polsek Pademangan menangkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang aksinya beberapa kali viral di media sosial.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang aksinya beberapa kali viral di media sosial.
Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, ketiga pelaku sudah berkali-kali menjalankan aksinya.
Ketiganya masing-masing berinisial RY (20), AY (23), dan IP (23).
"Jadi ini sindikat pencurian spion mobil, yang viral di media sosial, untuk pelaku yang berhasil kami tangkap tiga orang," kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024).
Binsar mengatakan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing dalam melakukan pencurian spion ini.
RY berperan sebagai eksekutor, yang mematahkan spion mobil incarannya dari beberapa TKP.
IP berperan sebagai joki, yang mengendarai sepeda motor pada saat sindikat ini berkeliling mencari mobil incaran.
"Kemudian AY yang duduk di tengah untuk mengawasi sekitar," kata Binsar.
Tak cuma mengincar mobil yang diparkir di luar rumah, sindikat ini juga menargetkan mobil-mobil yang terparkir di dalam halaman rumah.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
Pada saat melakukan penangkapan 28 Mei 2024 lalu, polisi mendapatkan perlawanan dari ketiga tersangka.
Alhasil, polisi pun menembak kaki mereka dan membawanya ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, untuk diproses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka ini adalah residivis, baik itu residivis narkotika maupun pencabulan anak di bawah umur," sambung Binsar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Support Silfester Matutina Jadi Komisaris, Semua Peserta RUPS PT ID Food Bisa Masuk Daftar Tersangka |
![]() |
---|
7 Fakta Terbaru Kematian Prada Lucky, Pilu Serma Christian Anak Meninggal Lalu Difitnah Kelainan |
![]() |
---|
Ada Belatung Pada MBG di Sorong, Ternyata Pernah Terjadi di Tuban hingga Siswa Dipanggil Guru BK |
![]() |
---|
Kejanggalan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris: Erick Thohir Terancam Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Warga yang Tinggal di Gang Bernasib Sama, Disebut Punya Bentley |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.