Viral di Media Sosial

Polsek Pademangan Tangkap Sindikat Pencurian Spion Mobil, 3 Pelaku Ditembak Kakinya

Polsek Pademangan menangkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang aksinya beberapa kali viral di media sosial.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers penangkapan sindikat pencurian spion mobil di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang aksinya beberapa kali viral di media sosial.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, ketiga pelaku sudah berkali-kali menjalankan aksinya.

Ketiganya masing-masing berinisial RY (20), AY (23), dan IP (23).

"Jadi ini sindikat pencurian spion mobil, yang viral di media sosial, untuk pelaku yang berhasil kami tangkap tiga orang," kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024).

Binsar mengatakan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing dalam melakukan pencurian spion ini.

RY berperan sebagai eksekutor, yang mematahkan spion mobil incarannya dari beberapa TKP.

IP berperan sebagai joki, yang mengendarai sepeda motor pada saat sindikat ini berkeliling mencari mobil incaran.

"Kemudian AY yang duduk di tengah untuk mengawasi sekitar," kata Binsar.

Tak cuma mengincar mobil yang diparkir di luar rumah, sindikat ini juga menargetkan mobil-mobil yang terparkir di dalam halaman rumah.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.

Pada saat melakukan penangkapan 28 Mei 2024 lalu, polisi mendapatkan perlawanan dari ketiga tersangka.

Alhasil, polisi pun menembak kaki mereka dan membawanya ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, untuk diproses lebih lanjut.

"Ketiga tersangka ini adalah residivis, baik itu residivis narkotika maupun pencabulan anak di bawah umur," sambung Binsar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved