Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 untuk Jenjang SMK, Cek Jadwal dan Panduan Pendaftarannya

Berikut ini syarat daftar PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Cek jadwal, cara pengajuan akun, serta dokumen yang diperlu

|
Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/sman70jakarta/?hl=id
Ilustrasi siswa SMA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat daftar PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Saat ini PPDB Jakarta 2024 telah dibuka untuk tahap prapendaftaran sejak 20 Mei sampai 5 Juni 2024.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang inigin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK di DKI Jakarta, berikut syarat yang perlu disiapkan:

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.

4. Bukti pencatatan Kartu Keluarga sebagai persyaratan usia dikecualikan terhadap peserta PPDB afirmasi prioritas pertama anak asuh panti.

5. Bagi Penyandang Disabilitas, pemilihan kompetensi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Ilustrasi siswa SMA
Ilustrasi siswa SMA (https://www.instagram.com/sman70jakarta/?hl=id)

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Berikut tata cara ikut prapendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMK tahun 2024:

1. Kunjungi laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi.

3. Mengisi formulir.

4. Mencetak bukti hasil verifikasi prapendaftaran.

5. Log in ke sistem sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.

6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved