Idul Adha 2024

Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sahkah apabila menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi kambing. Berikut ini hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang perayaan Idul Adha 2024, kerap muncul pertanyaan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Melaksanakan ibadah kurban setiap adalah keinginan bagi sebagian besar umat muslim. Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian, ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut, khususnya bagi orangtua yang sudah almarhum.

Lantas, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban sebaiknya dahulukan bagi orang yang masih hidup.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv .

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua, Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Hewan kurban
Hewan kurban (Tribunjakarta/Gerald Leonardo)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved