Cerita Kriminal

2 Anaknya Dicabuli Ayah Tiri Lebih dari 50 Kali, Ibu di Jaktim Justru Bela Suaminya

Ibu dari dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sempat menolak dilakukan proses hukum.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pencabulan - Dua anak di Jaktim dicabuli ayah tirinya, dan ibunya malah bela pelaku 

Nahas, suami kedua T juga punya kelakuan sama bejat.

BS mencabuli dua anaknya, yakni anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY .

"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.

BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun.

"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.

Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat menunjukkan barang bukti dua pasang celana milik MAY, Selasa (4/6/2024)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat menunjukkan barang bukti dua pasang celana milik MAY, Selasa (4/6/2024) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.

Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved