Cek Syarat PPDB Jakarta Jenjang SD Jalur Zonasi, Pastikan Lengkapi Daftar Dokumen Ini

Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi tahun pelajaran 2024-2025.

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi siswa SD - Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD dibuka 10 Juni 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cek syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi tahun pelajaran 2024-2025.

Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD untuk jalur zonasi, dibuka pada tanggal 10 Juni 2024.

Berdasarkan jadwal, proses seleksi masuk sekolah dasar negeri jalur zonasi nantinya akan berlangsung selama tiga hari, hingga 12 Juni 2024 mendatang.

Namun calon peserta didik, sebelumnya harus sudah melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sejak tanggal 20 Mei 2024.

Adapun pada pelaksanaan PPDB Jakarta tahun ini, jalur zonasi mendapatkan kuota sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah. 

Syarat PPDB jenjang SD jalur zonasi

Sebagaimana diketahui, jalur zonasi dibuka agar para calon peserta didik baru bisa menempuh pendidikan di sekolah terdekat.

Artinya, jalur ini memang diprioritaskan bagi peserta didik yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi sekolah pilihan.

Walau demikian, jarak tempat tinggal ke lokasi sekolah serta data diri peserta didik juga harus dibuktikan dengan beberapa dokumen persyaratan.

Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024/2025, berikut syarat khusus bagi peserta didik yang daftar PPDB jenjang SD jalur zonasi:

1. domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

2. dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

3. nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;

4. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin ke 3, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika : 

  • orang tua/ wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang
  • orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
  • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan
  • Kepala Keluarga sebagai Kakek/ Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.

5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

6. dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved