Cerita Kriminal
'Saya Khilaf' Ucap Bahrudin Setelah Cabuli 3 Anak Tiri 50 Kali, Ibu Kandung Korban Diduga Ada Peran
Bahrudin tega mencabuli 3 anak tirinya yang masih di bawah umur saat kondisi rumahnya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sepi.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.