Cerita Kriminal
Fakta 3 Anak Perempuan di Cipayung Alami Pencabulan, Ayah Kandung & Ayah Tiri Sama Bejatnya,Ibu Diam
Dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berinisial S (16) dan MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya, Bahrudin Saleh.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berinisial S (16) dan MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya, Bahrudin Saleh.
S dicabuli sebanyak 50 kali dan MAY dicabuli sebanyak dua kali oleh ayah tiri mereka yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Mirisnya, ibu mereka, T sudah mengetahui hal ini dan ikut membantu menutupi kasus ini.
Padahal, anak pertamanya, juga mengalami hal serupa. Bedanya, anak pertama di keluarga tersebut dicabuli oleh ayah kandung.
Berikut seputar fakta kasus pencabulan ini yang dirangkum TribunJakarta.com:
1. Korban Kakak Beradik
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ibu kandung korban memiliki tiga orang anak perempuan dari pernikahannya dengan suami pertama.
Anak pertama T dicabuli ayah kandungnya sampai pelaku dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara.
2. Anak Ke-2 dan Ke-3 Dicabuli Ayah Tiri
Setelah itu, T menikah lagi dengan Bahrudin Saleh alias BS. Dengan demikian, Bahrudin berstatus sebagai suami T, sekaligus ayah tiri dari ketiga anak perempuan tersebut.
Bukannya menjadi kepala keluarga yang baik, kelakuan Bahrudin malah sama bejatnya dengan suami pertama T.
Kini, anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY yang menjadi korbannya.
"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.
Secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun dengan total pencabulan sebanyak 50 kali.
"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.
Kemudian, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bahrudin Saleh mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
3. Dilakukan saat T Pergi Bekerja
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang, hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Ulah pencabulan dilakukan Bahrudin Saleh ini baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.
4. Alasan T Ikut Menutupi Kasus Ini
Pasalnya T malah menutupi tindakan biadab dilakukan Bahrudin agar suaminya itu tak dijebloskan ke bui.
Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.
Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.
5. Unsur Pidana T Ditelusuri Polisi
Alhasil, Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan Bahrudin.
Nicolas mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli Bahrudin.
"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
6. Kata Pelaku
Bahrudin mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia.
"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi.
"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Nicolas.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-Seorang-bocah-SMP-mencabuli-anak-TK-di-Cibubur-Jakarta-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.