DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nunggu Lama, Kerabat Saka Tatal Melongo Tak Disumpah Jadi Saksi di Sidang Vina: Ga Didengerin Hakim

Kerabat Saka Tatal, Sadikun menceritakan pengalaman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon.

Kolase Foto TribunJakarta/Youtube Dedi Mulyadi Channel
Kolase Foto Kerabat Saka Tatal, Sadikun. Kerabat Saka Tatal, Sadikun menceritakan pengalaman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kerabat Saka Tatal, Sadikun menceritakan pengalaman saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Saat itu, ia menyampaikan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai aktivitas Saka Tatal pada saat malam kejadian tewasnya Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. 

Namun, Sadikun mengaku heran saat tidak disumpah menjadi saksi dalam sidang yang digelar pada pukul 21.00 WIB.

Padahal, Sadikun telah menunggu sidang dari pagi. Ia juga telah menyampaikan keterangan menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya jadi saksi Saka di pengadilan. Sidang nungguin dari pagi. Saya nyampein semuanya, tapi gak didengerin hakim. Maka, saya melongo saja, kok begini sih," kata Sadikun dikutip dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (5/6/2024).

Dedi Mulyadi lalu kembali memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas Saka Tatal kepada Sadikun.

Pasalnya, Sadikun menyatakan Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Sedangkan, Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.

Sadikun menyatakan Saka Tatal bersama dirinya saat kasus Vina Cirebon itu terjadi.

Sadikun pun bahkan berani bersumpah mengenai kesaksiannya tersebut.

"Bener pak?," tanya Dedi Mulyadi.

"Demi Allah. ngapain saya bohong. Saya berani jadi saksi itu pak," ucap Sadikun.

"Saka bersama bapak?," tanya Dedi sekali lagi.

"Sumpah demi Allah," jawa Sadikun lantang.

"Berani dikenakan pasal kesaksian palsu?," tantang Dedi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved