Idul Adha 2024

Sahkah Berkurban Pakai Uang Hasil Arisan atau Utang? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah melaksanakan ibadah kurban pakai uang hasil arisan atau utang, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya menurut Ustaz Abdul Somad.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi arisan kurban. Bagaimana hukum berkurban pakai uang hasil arisan atau utang? 

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

Ilustrasi kambing kurban
Ilustrasi kambing kurban (freepik)

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustaz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustaz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved