Cerita Kriminal

4 Fakta Kasus ART Tewas Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Terbongkar Sindikat Pemalsu KTP

Kasus Cici (16), asisten rumah tangga (ART) yang lompat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang, kini meluas seiring penyidikan.

tribuntangerang.com/ole
PJ Walikota Tangerang, Nurdin kunjungi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici (17), yang dirawat usai melompat dari lantai 3 rumah majikannya, di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

J meminta pembuatan KTP palsu kepada K, sedangkan K membuat KTP palsu itu melalui H.

“Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan 'Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA' dan silet/ pisau,” ujar Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

K sendiri mendapat imbalan Rp 300 ribu per setiap KTP palsu. Sedangkan H mendapat Rp 250 ribu.

Pembuatan KTP palsu itu lanjut Zain, telah dilakukan H sebanyak 20 kali, untuk diberikan kepada K.

“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” paparnya.

“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.

Kolase Foto Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho terkait peristiwa ART lompat dari lantai 3 rumah majikan.
Kolase Foto Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho terkait peristiwa ART lompat dari lantai 3 rumah majikan. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunTangerang)

1 DPO

Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, Zain mengungkapkan ada satu tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang, inisial AN.

Kepada Kompas TV, Zain mengungkapkan peran AN.

"Jadi kalau AN ini adalah seorang perempuan dia adalah penghubung antara majikan dengan J selaku penyalur," jelas Zain, Jumat (7/6/2024).

Dalami Dugaan TPPO

Dengan fakta-fakta yang didapat, Zain mendalami adanya dugaan praktik TPPO.

"Ini kita sedang terus kembangkan," kata Zain.

Dugaan TPPO dikuatkan dengana danya barang bukti 20 KTP yang sudah dibuat pelaku.

"Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur."

"Ini apakah sama dengan modus terhadap korban. Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua," kata Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved