Kepsek SMAN 65 Jakarta Beri Penjelasan Duduk Perkara Diminta Mundur oleh Guru
Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta Indramojo memberikan penjelasan duduk perkara dirinya diminta mundur oleh guru.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta Indramojo memberikan penjelasan duduk perkara dirinya diminta mundur oleh guru.
Indramojo yang sudah mengajar lebih dari 24 tahun itu menganggap setiap murid sebagai anak kandung.
Hal itu terkait desakan kepada dirinya agar diganti karena ucapan ke murid soal belajar itu adalah menghapal.
Indramojo mengatakan permasalahan itu bermula dari pembelian karpet untuk masjid oleh seorang guru. Pengadaan itu kebetulan tidak dianggarkan di BOP dan dana BOS sekolah.
“Padahal kalau dianggarkan itu bisa, dia adakan sendiri entah dari toko mana, dia bawa ke sekolah kemudian sekolah membayar itu,” kata Indramojo dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Karena tidak masuk dalam perencanaan, ia bersama guru-guru lain akhirnya melakukan rapat bersama.
Disepakatilah oleh para guru agar secara ikhlas iuran untuk mengganti uang pembelian karpet. Pelunasan dan penyelesaian ke pihak toko pun berjalan dengan baik.
“Padahal kalau itu dimasukan ke pembelian belanja sekolah BOP dan BOS bisa itu, sangat disayangkan," katanya.
Indramojo pun menegur guru tersebut. Namun ia menduga guru tersebut kurang pas penerimaannya.
"Akhirnya menggalang teman-teman guru untuk ya untuk melakukan petisi,” ujarnya. Sebagai kepala sekolah, Indra juga membantah melakukan hal dituduhkan seperti dalam petisi.
Sebagai guru, ia adalah cerminan keluarga dan anak-anak di rumah. Ia bahkan menganggap setiap murid di SMAN 65 sebagai anak kandung sendiri.
“Saya menganggap anak-anak sekolah sebagai anak kandung saya, saya perlakukan sama. Misalnya pembelajaran di rumah cara belajar itu saya sampaikan,” paparnya.
Kedua, soal ucapannya ke anak murid bahwa belajar adalah menghapal itu juga dianggap ada kesalahpahaman.
Ia membahas seperti itu agar bisa dipahami oleh para murid. Prinsipnya, ia ingin murid menginternalisasi dan mememorikan setiap pelajaran ke dalam ingatan.
“Jadi di dalam otak mememorikan, kalau bahasa saya ke peserta didik ya menghapal,” paparnya.
Ada juga kekeliruan soal ia yang berharap murid SMAN 65 melanjutkan ke perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan.
Permohonannya kepada para siswa mengenai itu semata-mata karena ia menganggap siswa sebagai anak kandung. Ini supaya mempermudah mereka ke depan misalnya untuk mencari pekerjaan.
“Pengalaman saya hidup di rumah saya bawa ke sekolah karena saya anggap mereka sebagai anak kandung berjuang keras supaya nggak susah. Memang kan terbatas ya sekolah kedinasan tapi harus dicoba dulu,” paparnya.
Ia merasa bahwa tidak semua murid di SMAN 65 juga sepakat dengan petisi itu.
Ia berharap siswa tidak terprovokasi dan melihat persoalan ini secara objektif. Karena nama baik sekolah juga harus dijaga agar mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Kalau nama sekolah kurang bagus di perguruan tinggi jadi nggak nyaman. Saya ingin peserta didik tidak terprovokasi, makanya saya akan memberikan penjelasan ke mereka. Tapi saya pantau, guru-guru tetap menjalankan tupoksinya,” katanya.
Dikutip dari Wartakota, tersiar kabar adanya petisi yang berisi permohonan penggantian Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta lantaran dianggap meresahkan.
Diketahui, petisi itu ditandatangani oleh sejumlah orang tua siswa, siswa/i SMAN 65 Jakarta, hingga guru-guru atau pengajar di sekolah tersebut.
Mereka membuat petisi yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Pemprov DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Pemprov DK Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Dalam petisi yang beredar, para guru dan orangtua siswa meminta agar Kepala Sekolah SMA Negeri 65 Jakarta, Indratmodjo segera diganti atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
Pasalnya, Indratmodjo diduga telah melanggar peraturan gubernur (pergub) nomor 179 tahun 2014 tentang manajemen sekolah.
Selain itu, pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah SMAN 65 Jakarta itu juga diduga melanggar pergub nomor 98 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara.
Menurut petisi tersebut, Indra dianggap kerap membuat kegaduhan dengan melontarkan kata-kata tak mengenakkan.
"Kesimpulan akhirnya adalah, mundur secara terhormat. Jika tidak, kami mundurkan sesuai keinginan dia," tulis keterangan di bagian akhir petisi yang ditandatangani warga SMAN 65 Jakarta.
Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, Diding menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengunjungi sekolah yang bersangkutan dalam agenda mediasi, Rabu (5/6/2024).
Menurut Diding, kunjunggannya ke SMAN 65 Jakarta adalah untuk melakukan pengecekan fakta di lapangan terkait kebenaran petisi itu.
"Saya kan cross check (pemeriksaan silang) bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas. Jadi tim, kami enggak langsung menuduh, kami harus cek dahulu," kata Diding kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Diding menyebut, kunjungan pertamanya ke SMAN 65 Jakarta adalah untuk pemantauan secara umum.
Namun ke depannya, akan ada pemeriksaan mendalam dengan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang terlibat agar sampai pada satu kesimpulan yang jelas.
"Udah saya cek, tapi belum sampai kepada kesimpulan, masukan-masukan, reaksinya apa, tetapi yang dari satu per satu dari pelapor kami, akan cek bukti-buktinya," ungkap Diding.
Sedangkan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
"Kami juga sudah mendapatkan laporan terkait itu (petisi SMAN 65 Jakarta)," katanya kepada Wartakotalive.com pada Rabu (5/6/2024).
Budi menegaskan, dirinya sudah meminta jajarannya untuk membentuk tim khusus guna mendalami hal tersebut.
Ia juga berpesan kepada tim yang dibentuknya agar meminta keterangan kepala sekolah, guru dan siswa serta orangtua murid SMAN 65 Jakarta.
Sehingga, Dinas Pendidikan DKI mendapatkan gambaran kasus tersebut secara jelas tidak sepihak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.