Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Misteri Praktik Perdukunan di Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Mulai Terkuak, untuk Pengasihan

Misteri praktik perdukunan di kasus pembunuhan bocah perempuan berusia sembilan tahun berinisial GH di Bantargebang Bekasi mulai terkuak. 

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARGEBANG - Misteri praktik perdukunan di kasus pembunuhan bocah perempuan berusia sembilan tahun berinisial GH di Bantargebang Bekasi mulai terkuak. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, benda praktik perdukunan bukan milik tersangka Didik Setiawan alias DS (61). 

"Kegiatan konfrontir antara tersangka (Didik) dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun," kata Firdaus, Kamis (6/6/2024). 

M lanjut Firdaus, merupakan teman tersangka yang membuka praktik perdukunan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan skema bagi hasil. 

"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, keterangan pelaku ini memang sengaja dilakukan di sini sudah kesepakatan dengan si Didik," jelasnya. 

Dari pemeriksaan saksi M, dia biasanya melayani pasien dengan keluhan punya utang dan bukan berkaitan dengan santet. 

"M ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan, contohnya orang datang supaya yang dipinjami uang segera baya utang kami juga sudah konfirmasi beberapa pasiennya juga," jelas Firdaus. 

Penyidik juga telah menggelar pra-rekonstruksi, Didik dihadirkan langsung ke TKP yang beralamat RT 03 RW 06 Kelurahan Ciketing Udik pada Kamis pagi. 

Didik memeragakan sebanyak 34 adegan dalam pra-rekonstruksi, kegiatan ini dilakukan untuk menguji keterangan tersangka. 

Tersangka Didik Setiawan alias DS (61), saat lakukan adegan pra-rekonstruksi di TKP Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Tersangka Didik Setiawan alias DS (61), saat lakukan adegan pra-rekonstruksi di TKP Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Firdaus memastikan, tidak ada adegan yang menunjukkan ritual perdukunan sebelum atau sesudah pembunuhan korban GH. 

"Saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta terakhir kami konfrontir tersangka dengan saksi M, jadi tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9). 

Korban dan pelaku tinggal bertetangga, GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya. 

GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024). 

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.

Dugaan Motif Perdukunan

Dugaan motif perdukunan pada kasus Didik ini sempat dimunculkan karena aparat mendapati sejumlah benda.

Firdaus menceritakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumah untuk didalami lebih lanjut. 

Barang bukti tersebut lanjut dia, berupa benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen. 

"Di dalam rumah pelaku ditemukan media semacam praktek dukun, ini kami masih dalami," jelas Firdaus. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved