Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang

7 Fakta Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang: Curhat Mantan, Kini Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terkuak fakta-fakta di balik tewasnya pelajar berinisial FY (20) usai dikeroyok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) siang.

|

"Peran anak R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved