Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang
7 Fakta Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang: Curhat Mantan, Kini Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terkuak fakta-fakta di balik tewasnya pelajar berinisial FY (20) usai dikeroyok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) siang.
|
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
"Peran anak R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.