Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang
Tewas Dikeroyok, Pelajar di Kemang Jaksel Alami Pendarahan di Jantung dan Pankreas
Jenazah pelajar berinisial FY (20) yang tewas dikeroyok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah diotopsi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban," ungkap David.
ND kemudian meminjam handphone (HP) R untuk mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada FY.
"Isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa (pengeroyokan) tersebut," ujar Kapolsek.
Saat mengeroyok korban, ND mengajak dua orang temannya yang salah satunya berinisial M. Sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
Saat ini, polisi telah menangkap ND dan kekasihnya, R. Pasangan kekasih itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Sedangkan R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan ini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.