Diprotes Guru dan Orang Tua Murid, Kepsek SMAN 65 Jakarta Dinonaktifkan, Ini Alasan Disdik DKI
Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo tak menyebut keputusan tersebut diambil menyusul adanya petisi dari para guru dan orang tua murid.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ada juga kekeliruan soal ia yang berharap murid SMAN 65 melanjutkan ke perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan.
Permohonannya kepada para siswa mengenai itu semata-mata karena ia menganggap siswa sebagai anak kandung. Ini supaya mempermudah mereka ke depan misalnya untuk mencari pekerjaan.
“Pengalaman saya hidup di rumah saya bawa ke sekolah karena saya anggap mereka sebagai anak kandung berjuang keras supaya nggak susah. Memang kan terbatas ya sekolah kedinasan tapi harus dicoba dulu,” paparnya.
Ia merasa bahwa tidak semua murid di SMAN 65 juga sepakat dengan petisi itu.
Ia berharap siswa tidak terprovokasi dan melihat persoalan ini secara objektif. Karena nama baik sekolah juga harus dijaga agar mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Kalau nama sekolah kurang bagus di perguruan tinggi jadi nggak nyaman. Saya ingin peserta didik tidak terprovokasi, makanya saya akan memberikan penjelasan ke mereka. Tapi saya pantau, guru-guru tetap menjalankan tupoksinya,” katanya.
Dikutip dari Wartakota, tersiar kabar adanya petisi yang berisi permohonan penggantian Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta lantaran dianggap meresahkan.
Diketahui, petisi itu ditandatangani oleh sejumlah orang tua siswa, siswa/i SMAN 65 Jakarta, hingga guru-guru atau pengajar di sekolah tersebut.
Mereka membuat petisi yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Pemprov DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Pemprov DK Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Dalam petisi yang beredar, para guru dan orangtua siswa meminta agar Kepala Sekolah SMA Negeri 65 Jakarta, Indratmodjo segera diganti atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
Pasalnya, Indratmodjo diduga telah melanggar peraturan gubernur (pergub) nomor 179 tahun 2014 tentang manajemen sekolah.
Selain itu, pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah SMAN 65 Jakarta itu juga diduga melanggar pergub nomor 98 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara.
Menurut petisi tersebut, Indra dianggap kerap membuat kegaduhan dengan melontarkan kata-kata tak mengenakkan.
"Kesimpulan akhirnya adalah, mundur secara terhormat. Jika tidak, kami mundurkan sesuai keinginan dia," tulis keterangan di bagian akhir petisi yang ditandatangani warga SMAN 65 Jakarta.
Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, Diding menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengunjungi sekolah yang bersangkutan dalam agenda mediasi, Rabu (5/6/2024).
Upaya Pemprov DKI Berikan Layanan Inklusif untuk Dorong Siswa Disabilitas Mandiri dan Kompeten |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Turun Tangan Usut Dugaan Pelecehan Guru Lansia di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Hari Pertama Pendaftaran, Situs PPDB DKI Langsung Error, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Kepsek SMAN 65 Jakarta Beri Penjelasan Duduk Perkara Diminta Mundur oleh Guru |
![]() |
---|
Berkaca Kasus Siswa SMPN 73 Lompat, Disdik DKI Bakal Pasang Teralis di Jendela Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.