DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Farhat Abbas VS Titin Prialianti Memanas, 2 Pengacara Saka Tatal Beda Suara Soal Laporkan Sudirman
Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru.
"Pengambilan salinan kasasi itu pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."
"Jadi selain putusan kasasi, kami akan minta putusan-putusan lain dari tingkat pengadilan hingga kasasi," jelas dia.
Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.
"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."
"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.
Selain mengambil salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga berencana mengambil hasil visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.
Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat.
"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.
"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.