Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang
2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Kemang Masuk DPO Polisi, Ini Tampangnya
Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini masuk dalam daftar pencarian oran
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
"Dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban," ungkap David.
ND kemudian meminjam handphone (HP) R untuk mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada FY.
"Isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa (pengeroyokan) tersebut," ujar Kapolsek.
Saat mengeroyok korban, ND mengajak dua orang temannya yang salah satunya berinisial M. Sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
Saat ini, polisi telah menangkap ND dan kekasihnya, R. Pasangan kekasih itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Sedangkan R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.