Viral di Media Sosial
Ketua RT dan Tiga Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Tangsel, Terkuak Peran Pelaku
Ketua RT berinisial D (51) bersama tiga warganya tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di Tangsel.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua RT berinisial D (51) bersama tiga warganya yakni I (30), S (36) dan A (26) menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang beribadah di Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan, Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Polisi pun mengungkapkan peran para pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapan para tersangka ditetapkan berdasarkan serangkaian gelar perkara.
"Disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.
Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.
“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.
Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.
“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. “Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.
Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.