Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang

2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Kemang Masuk DPO Polisi, Ini Tampangnya

Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini masuk dalam daftar pencarian oran

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Keduanya adalah Maryadi alias Alex (45) dan Mr X yang belum diketahui identitasnya.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tetapkan sebagai DPO dengan nama yang pertama adalah Maryadi alias Alex, laki-laki, 45 tahun. Kemudian yang kedua adalah Mr X," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, Selasa (11/6/2024).

David mengatakan, sosok Mr X merupakan teman dari Maryadi. Namun, Maryadi mengaku tidak mengetahui identitas Mr X.

Meski begitu, polisi sudah mengetahui ciri-ciri sosok Mr X tersebut.

"Tetapi untuk ciri-ciri (Mr X) tinggi 175 Cm, perawakan kurus dengan kulit gelap," ungkap Kapolsek.

David menyebut informasi terkait dua DPO itu bakal disebar ke jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

"Kedua orang sudah ditetapkan sebagai DPO dan akan kita sebarluaskan ke jajaran kepolisian seluruh Indonesia," ujar dia.

Adapun FY tewas dikeroyok sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

David mengatakan, kasus ini bermula saat ABG perempuan berinisial R menceritakan kisah percintaannya dengan korban kepada kekasihnya, ND (19).

Sebelum menjalin hubungan dengan ND, R lebih dulu berpacaran dengan FY.

"R masih di bawah umur. Anak R ini selain merupakan pacar dari pelaku inisial ND, juga merupakan mantan pacar dari korban," kata David, Jumat (7/6/2024).

Kepada ND, R mengaku pernah diminta korban untuk berhubungan intim.

Selain itu, R juga mengatakan bahwa dirinya sering dipukuli oleh korban. Cerita yang disampaikan R membuat pelaku ND emosi.

"Dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban," ungkap David.

ND kemudian meminjam handphone (HP) R untuk mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada FY.

"Isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa (pengeroyokan) tersebut," ujar Kapolsek.

Saat mengeroyok korban, ND mengajak dua orang temannya yang salah satunya berinisial M. Sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.

Saat ini, polisi telah menangkap ND dan kekasihnya, R. Pasangan kekasih itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Sedangkan R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved