DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dua Ancaman Titin Prialianti ke Farhat Abbas Jika Laporkan Sudirman, Otto Hasibuan Turun Tangan

Konflik dua pengacara mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Farhat Abbas dan Titin Prialianti semakin memanas. Otto Hasibuan turun tangan.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Konflik dua pengacara mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Farhat Abbas dan Titin Prialianti semakin memanas.

Hadir sebagai narasumber di TV One, Farhat Abbas menyebut Titin Prialianti bahkan menyampaikan ancaman kepadanya.

Mulanya Farhat Abbas menjelaskan konflik dengan Titin Prialianti muncul, setelah dirinya hendak melaporkan Sudirman, Aep, dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota.

Farhat Abbas menilai keterangan Sudirman saat BAP memberatkan Saka Tatal hingga terseret dalam kasus ini.

Sementara Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

Selain itu, Farhat Abbas menilai laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

"Kami ditunjuk menjadi pengacara Saka Tatal untuk melakukan peninjauan terakhir," ucap Farhat Abbas dikutip TribunJakarta.com, pada Selasa (11/6/2024).

"Kemudian saya berniat melaporkan lima orang terkait laporan palsu, yang pertama Sudirman, kedua Melmel, ketiga Aep, dan Liga Akbar," imbuhnya.

Namun, Titin Prialianti menentang keras Farhat Abbas melaporkan Sudirman.

Pasalnya selain menjadi pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti juga merupakan pengacara Sudirman sejak tahun 2016.

Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru.
Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru. (TribunJabar)

"Tapi kita dapat tentangan keras dari Titin," kata Farhat Abbas.

Titin Prialianti lalu mengancam jika Farhat Abbas tetap melaporkan Sudirman, maka ia akan mengundurkan diri sebagai pengacara Saka Tatal.

"Dia mengatakan jika Sudirman dilaporkan oleh Farhat Abbas, maka dia akan memilih pengacara Sudirman dibanding Saka Tatal," ucap Farhat Abbas.

"Ada ketakutan apa ini yang menjadi pertanyaan kami,"

"Akhirnya laporkan kami jadi gantung, karena Titin menyimpan bukti-bukti BAP, dan tidak hadir, sehingga mempermalukan kita," imbuhnya.

Tak cuma itu, Titin Prialianti juga menyebut akan menyerahkan kuasa seluruh terpidana kasus Vina Cirebon ke pihak Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

"Kemudian dia menelepon Krisna bahwa akan menyerahkan seluruh terpidana yang dihukuman seumur hidup ke Peradi Otto Hasibuan," kata Farhat Abbas.

Mendengar ancaman Titin Prialianti, Farhat Abbas meradang.

"Saya katakan tidak semudah itu, bahwa selama ini kami sudah berkorban tanpa ada pamrih," ujar Farhat Abbas.

"Jika Titin melakukan itu makan kita akan melaporkan ke Dewan Etik atau penipuan," imbuhnya.

 

Otto Hasibuan Turun Tangan

Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialian menemui Otto Hasibuan pada Jumat (7/6/2024).

Titin Prialianti mengatakan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak menemui Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Hal itu juga lantaran adanya intimidasi yang dialami keluarga Sudirman atas kasus tersebut.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Otto Hasibuan memastikan pihaknya melalui Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Otto Hasibuan mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Namun, sambung Otto, bantuan hukum bakal diberikan Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.

"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.

Oleh karena itu, Otto akan lebih dulu mencari keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.

"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," ucap Otto.

Adapun Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, tewas dibunuh 11 anggota gen motor di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.

Vina dan Eky mulanya dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga curiga setelah melihat luka di tubuh kedua korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan pasangan kekasih itu merupakan korban pembunuhan.

Bahkan, sebelum dibunuh, Vina lebih dulu diperkosa secara bergantian oleh para anggota geng motor.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved