DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Teguh Rekan Terpidana Kasus Vina Terpaksa Berbohong Saat BAP 2016,Cerita Jujur Malah Diancam Penjara

Teguh (26), rekan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengaku terpaksa berbohong saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

|

Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.

Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.

Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.
"Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu," imbuhnya.

Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.

"Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana," kata Teguh.

Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.

"Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah," katanya.

Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.

"Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara)," ujar Teguh.

Dedi pun menanggapi hal tersebut. "Itu biasa penyidik kayak gitu, kalau enggak ngaku kamu ikut masuk. Biasa gebrakan. Biasanya orang berbohong diancam biar jujur," kata Dedi.

Saat itu Teguh mengaku ketakutan. Akhirnya ia terpaksa berbohong.

Teguh mengatakan keterangannya membeli nasi kuning tidak dimasukkan ke BAP. Dalam BAP, kata Teguh, dirinya pulang ke rumah Pram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved