DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Segera Rampung, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon segera rampung. Tim kuasa hukum ajukan praperadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon segera rampung.
Rencananya, polisi akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan depan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan pada hari Selasa (11/6/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
"Tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya memilih ajukan praperadilan lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.
Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Berkas Perkara Segera Rampung
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).
Menurut Abast, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas,"
"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.
Abast menyebutkan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," katanya.
Selain itu, polisi juga menyebutkan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim ahli psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024) pekan lalu.
"Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS atas permintaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Sejauh ini, kata Julest, pihak kepolisian sudah memeriksa 68 saksi dan ahli termasuk keluarga tersangka Pegi.
Di samping itu, Julest mengatakan Mabes Polri juga memberikan asistensi hingga rekomendasi dari Kompolnas dan Komnas HAM dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.