Kata LPSK Soal Ayah Tiri Terdakwa Cabuli Anak di Jaktim yang Dibebaskan dari Tahanan
LPSK angkat bicara terkait putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Bahwa dalam putusan sela disampaikan pada sidang April 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi atau keberatan diajukan terdakwa berinisial GN.
Majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) demi hukum dengan pertimbangan surat dakwaan tidak cermat, dan membebaskan GN dari tahanan Rutan Kelas I Cipinang.
Menanggapi putusan sela yang membebaskan terdakwa dari tahanan tersebut Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan proses hukum kasus harus berjalan sesuai ketentuan.
"Saya kira seharusnya dilakukan sesuai ketentuan. Kalau memang itu memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan seharusnya itu dilakukan," kata Sri di Jakarta Timur, Rabu (12/6/2024).
LPSK memang tidak secara langsung ikut campur dalam proses hukum karena hanya berwenang melindungi saksi dan korban tindak pidana, dalam hal ini B yang sudah menjadi terlindung LPSK.
Tapi LPSK berharap proses hukum dapat memberi keadilan bagi B yang dicabuli ayah tirinya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
"Apalagi korbannya anak. Seharusnya (terdakwa) dilakukan penahanan, tapi itu (penahanan) kan bukan kewenangan LPSK. Dalam hal ini itu kewenangan Jaksa dan Pengadilan," ujarnya.
Sri menuturkan dalam proses hukum ini pihaknya mendukung langkah JPU yang sudah mengajukan surat dakwaan baru dan permohonan penetapan penahanan agar GN kembali ditahan.
LPSK juga menyatakan akan terus memberi pendampingan psikologis terhadap B agar korban dapat pulih dari trauma, dan memastikan hak-hak korban selama jalannya proses hukum.
"Kita kuatkan layanan konseling untuk tumbuh kembang anak. Kita berikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Sejauh ini tidak ada ancaman dialami korban," tuturnya.
Sebelumnya melalui putusan sela pada April 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan JPU.
Dalam putusan sela itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.