Kata LPSK Soal Ayah Tiri Terdakwa Cabuli Anak di Jaktim yang Dibebaskan dari Tahanan
LPSK angkat bicara terkait putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herwati saat memberi keterangan terkait perlindungan bagi B (16) anak korban pencabulan ayah tiri, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). LPSK angkat bicara terkait putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencabulan anak berinisial B (16).
"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.
Setelah putusan sela tersebut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengajukan dakwaan baru, dan proses hukum kasus dugaan pencabulan dialami B kembali bergulir di pengadilan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.