LPSK Lindungi Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Jaktim yang Dibebaskan Hakim dari Tahanan

LPSK memberikan perlindungan terhadap B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya di Jakarta Timur.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herwati saat memberi keterangan terkait perlindungan bagi B (16) anak korban pencabulan ayah tiri, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.

"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.

Setelah putusan sela tersebut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengajukan dakwaan baru, dan proses hukum kasus dugaan pencabulan dialami B kembali bergulir di pengadilan.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved