LPSK Lindungi Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Jaktim yang Dibebaskan Hakim dari Tahanan
LPSK memberikan perlindungan terhadap B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya di Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herwati saat memberi keterangan terkait perlindungan bagi B (16) anak korban pencabulan ayah tiri, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.
"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.
Setelah putusan sela tersebut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengajukan dakwaan baru, dan proses hukum kasus dugaan pencabulan dialami B kembali bergulir di pengadilan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.