Cerita Kriminal

Waldo Tersangka yang Bacok 4 Warga di Koja Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Satpam di Cikarang

Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap polisi usai membacok empat warga di Koja, Minggu (9/6/2024) dinihari lalu.

Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Seorang pria bernama Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja usai membacok empat orang warga. 

Empat korban masing-masing ialah Muhamad Sidik Saputra (24) yang mengalami luka di tangan kanan kirinya.

Kemudian ada seorang wanita paruh baya bernama Isem (52) yang dibacok tersangka di bagian punggungnya.

Korban ketiga ialah anak di bawah umur bernama Alfin Mubarok (17), yang mengalami luka yang sama di bagian punggung.

"Kemudian yang terakhir korban atas nama Irwan Amirullah menderita luka sobek pada kepala bagian atas," sambung Syahroni.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke kontrakan kerabatnya yang berada di kawasan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Waldo ditangkap tak lama setelah kejadian, ketika aparat Polsek Koja menerima laporan soal pembacokan ini dari warga di lokasi.

"Tim gabungan operasional dari Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan juga Unit Reskrim Polsek Koja melakukan pengejaran dan diketahui bahwa pelaku ada di dalam satu bangunan kos-kosan yang ada di Rawa Sengon," tegas Kapolsek.

Syahroni menambahkan, pada saat hendak ditangkap, Waldo mencoba melakukan penyerangan yang membahayakan petugas.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka agar yang bersangkutan bisa diamankan.

Terhadap Waldo, polisi menyangkakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara," tutup Syahroni.
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved