DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Iptu Rudiana Ayah Eky Dikenal Saat Interogasi, Tahanan Keluar Pasti Bermuka 'Cantik'

Ayah dari almarhum Eky tersebut dikenal suka membikin para tahanan tak bakal melupakan momen bersamanya di ruang interogasi.

|
Istimewa
Iptu Rudiana dan para pelaku pembunuhan Vina dan Eky 

Saka Tatal juga bersaksi kalau dirinya tak terlibat kasus Vina.

Namun karena terus disiksa, Saka Tatal terpaksa akui terlibat kasus Vina. Tapi Saka Tatal tetap menyebut dirinya tak terlibat kasus Vina.

Sebagaimana diketahui, Saka Tatal divonis penjara selama 8 tahun.

Padahal Saka Tatal merasa tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Eky di 27 Agustus 2016.

Namun dirinya dipaksa mengaku dan menandatangi BAP, karena mengalami penyiksaan.

Di April 2020 Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Selama 4 tahun menghirup udara bebas, Saka Tatal hidup menderita.

Dirinya sulit mendapatkan pekerjaan karena kadung memiliki label sebagai mantan narapidana.

Eks Kapolda Jabar meluruskan

Hampir seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam, mengaku disiksa penyidik.

Mereka mengaku dipukul hingga disetrum agar mau mengaku terlibat penghilangan nyawa dua sejoli berusia 16 tahun pada 2016 silam itu.

Kini sorotan tertuju pada pihak kepolisian. Sejumlah pihak minta aksi dugaan penyiksaan itu diusut.

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen (Purn.) Anton Charliyan pun sempat menyoroti soal dugaan penyiksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anton kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi.

Mulanya, Anton menjelaskan, dalam perkara kriminal, yang paling penting adalah bukti mati, seperti hasil visum atau alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan.

Bukti itu akan berbicara lebih banyak dibantu para ahli untuk menguak suatu kejahatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved