DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Jelaskan Perbedaan Kasus Vina dengan Ferdy Sambo, Mayat Jadi Indikator Utama

Kasus Vina Cirebon sedang ramai dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Keduanya sama-sama menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian publik.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon sedang ramai dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Keduanya sama-sama menimbulkan korban jiwa, dan menyedot perhatian publik.

Namun ada perbedaan mendasar di antara keduanya, utamanya terkait mayat korban.

Hal itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan video di Instagramnya (@hotmanparisofficial), Jumat (14/6/2024).

Kata kuasa hukum keluarga Vina itu, pada kasus Ferdy Sambo, mayat korban masih ada saat penyidikan berjalan.

Bahkan, jenazah Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J saat itu diekshumasi demi kepentingan visum.

Sementara, pada kasus Vina, mayat Vina dan Eky sudah dimakamkan sejak delapan tahun silam.

Sebab kasus pembunuhan sejoli itu memang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, di Cirebon.

Selain itu, kasus Sambo tidaklah berlarut-larut. Sesaat setelah kejadian, polisi langsung menyelidikinya, dan proses hukum berjalan.

Terbukti menembak mati ajudannya sendiri, Brigadir J, Sambo pun divonis penjara seumur hidup.

"Ini beda dengan kasus Sambo. Kasus Sambo kan kasusnya ada, mayatnya ada, langsung waktu itu kan semua orang liat."

"Kalau ini kan sudah delapan tahun lalu. Sudah beda," kata Hotman.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved