DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kondisi Terkini Ketua RT dan Anaknya Terungkap, 8 Tahun 'Dimusuhi' Keluarga Terpidana Kasus Vina

Terkuak kondisi terkini Ketua RT bernama Pasren serta anaknya Kahfi, keduanya merupakan saksi penting di kasus pembunuhan Vina dan Eky di 2016.

Tangkapan layar channel Youtube Dedi Mulyadi
Warga sekitar TKP, Sauri, Sadikun dan Samsuri. 

Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.

Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.

Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.

Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.

"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).

Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.

Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.

Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.

"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.

Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.

Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.

Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.


Pengakuan Ketua RT di Persidangan

Belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. 

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved