DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Alvin Lim Menduga Ada Perwira yang Ikut 'Main' di Kasus Vina, Iptu Rudiana Dinilai Tak Punya Power
Pengungkapan kasus Vina Cirebon yang terlihat njlimet tersebut diduga tak terlepas dari peranan sosok perwira di belakangnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih diselimuti kabut misteri.
Pengungkapan kasus yang terlihat njlimet tersebut diduga tak terlepas dari peranan sosok perwira di belakangnya.
Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menilai ada otak intelektual tersembunyi di kasus Vina dan Eky.
Iptu Rudiana, disebut Alvin Lim, hanya lah kaki tangan dari sosok perwira yang masih misterius.
Pasalnya, Rudiana tak mungkin bisa menjadi seorang sutradara dalam merancang kasus lantaran dia hanya berpangkat rendah.
"Seseorang yang hanya berpangkat Iptu itu enggak mampu merekayasa dan mengkondisikan sebuah kasus. Enggak bisa. Iptu itu enggak punya kekuatan," ujar Alvin Lim dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/6/2024).
Pasalnya, di dalam struktur kepolisian, polisi yang memiliki kekuatan itu setingkat perwira, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes) hingga jenderal.
Polisi yang mengemban jabatan itu sudah memiliki anak buah sehingga bisa memerintahkan suatu tugas.
"Di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, bisa menandatangani, bisa memerintahkan," ujarnya.
"Kalau seorang iptu ini hanya lah ditekan. Jadi ada aktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang bermain di sini," jelas pungkasnya.
Mahfud sebut ada 'Permainan'
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut ada 'permainan' di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mahfud MD menyoroti kasus yang dinilainya konyol.
Kasus Vina dan Eky, kata Mahfud, hanya contoh kecil betapa hukum di Indonesia mudah sekali untuk dimain-mainkan.
Mahfud MD menyebut bahwa ada sebuah 'permainan' di dalam kasus pembunuhan dua sejoli itu.
"Saya tidak tahu persis kasus Vina tapi konstruksi kasusnya kan kayak begini, dulu ada tersangka 10 atau 11 orang kan, untuk pembunuhan Vina lalu diadukan ke pengadilan itu berita acaranya kan ada 10 atau 11 orang. Diadukan ke pengadilan, yang tiga lari yang 8 sudah dihukum," jelasnya dalam channel Youtube-nya Mahfud MD Official yang tayang 11 Juni 2024.
Namun sesudah muncul Film Vina Sebelum 7 Hari, masyarakat pun bertanya-tanya terkait para pelaku yang belum ditangkap.
Tiga DPO itu yang belum tertangkap selama 8 tahun tersebut menimbulkan tanda tanya.
"Itu kan resmi diumumkan buron tiga orang, namanya A,B,C,D. A ini baru muncul sehingga saya berpikir, ini bukan sekadar unprofessional tapi menurut saya memang ada 'permainan',"jelasnya.
Mahfud melanjutkan terlihat adanya dugaan permainan jahat untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu.
Ada dua masalah dalam kasus tersebut yang belakangan diumumkan pihak Polda Jabar.
Pertama, ada keraguan dari sejumlah kesaksian bahwa Pegi Setiawan merupakan seorang tersangka.
Ia menduga Pegi hanya dijadikan kambing hitam dalam masalah ini.
"Kedua, yang dua buron ini kok sekarang dibilang dulu salah sebut, mana ada orang sudah nyelidiki lama kok salah sebut. Sehingga lalu dianggap enggak ada tuh hanya satu hanya Pegi. Pegi pun diragukan. Ini carut marut hukum," tambahnya.
Mahfud MD mengatakan Prabowo Subianto seharusnya bisa turun tangan untuk menangani kasus ini.
Pasalnya, ia tidak melihat Prabowo akan dirugikan dari segi politik dan ekonomi.
"Ini kriminal jahat. Di pengadilan-pengadilan yang sekarang banyak tidak melibatkan pejabat-pejabat yang tinggi-tinggi amat. Yang punya kepetningan politik, punya mainan politik, punya kepentingan bisnis, ini tingkat polisinya enggak bener, ini kejahatan," pungkasnya.
Diduga tak bersalah
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun silam menyita perhatian Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno terlihat terus mengawal kasus pembunuhan sejoli yang masih diselimuti teka teki tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini membuat Susno tak yakin delapan terpidana, satu sudah bebas yakni Saka Tatal adalah para pelaku sebenarnya.
Naluri sang mantan jenderal itu berkata, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah.
Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.
"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka cari yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya pada Kamis (6/6/2024).
Namun, Susno menggaris bawahi jika dua saksi yang kini muncul, Suroto dan Fery, terbukti memberikan kesaksian yang benar, maka para terpidana dinyatakan tak bersalah karena jalan ceritanya tak sesuai seperti di sidang tahun 2017 silam.
Pasalnya, Susno sejauh ini meragukan kesaksian dari Aep dan Melmel.
Diketahui, kesaksian Aep dipakai oleh Iptu Rudiana, ayah Eky untuk menangkap para kuli yang sedang nongkrong di tepi jalan. Padahal, kesaksian Aep dinilai lemah
Susno mendesak agar Polri memeriksa dua saksi tersebut dan Iptu Rudiana.
Ia menduga adanya skenario yang melenceng dari fakta yang sebenarnya.
"Ini harus dilakukan oleh Polri sehingga kita tahu jalan ceritanya jelas apakah kasus yang masuk di persidangan itu adalah kasus hasil skenario buatan dari Aep, Melmel, Rudiana. Saya menduga begitu," lanjutnya.
Hal itu harus segera dilakukan Polri, kata Susno, lantaran ini menyangkut nyawa manusia yang dihukum seumur hidup.
Maka dari itu, Susno meminta agar tim penyidik untuk jujur dalam mengungkap kasus ini.
"Diperlukan kejujuran dari pihak Polri selaku penyidik, dan saya yakin mereka akan menegakkan kejujuran kan penyidiknya sudah beda, diperlukan juga kejujuran jaksa dan hakim untuk perkara ini betul-betul sesuai keadaan sebenarnya bukan skenario," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.