Heru Budi Utak-atik Kebijakan Warisan Anies, Aturan Bebas PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 M Diubah
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengutak-atik aturan warisan Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengutak-atik aturan warisan Gubernur Anies Baswedan.
Heru cs kali ini mengubah aturan terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Adapun kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur Heru Budi ini, pembebasan PBB dengan nilai di bawah Rp2 miliar hanya berlaku untuk satu hunian.
“Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar itu masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Beda dari kebijakan tahun lalu dimana seluruh di bawah Rp2 miliar itu dibebaskan,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lusiana menyebut, pemerintah sebelumnya membebaskan pajak bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar lantaran ekonomi masih belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Setelah ekonomi pulih, Pemprov DKI pun mengubah aturan tersebut dan tetap mengenakan PBB bagi warga yang memiliki lebih dari satu rumah.
Pembebasan pajak pun hanya berlaku untuk rumah dengan nilai paling mahal.
“Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya yang tahun sebelumnya PBB nol, maka sekarang dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar,” ujarnya.
Anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini bilang, kebijakan baru ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada warga Jakarta di tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga diharapkan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” sambungnya.
Bagi masyarakat yang hanya memiliki satu rumah, namun dikenakan pajak, ia menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
Soroti Isu Krisis Hunian di Jakarta, Fraksi Golkar Singgung Program DP 0 Persen era Anies Baswedan |
![]() |
---|
Kebijakan Era Anies Bakal Dievaluasi, Gubernur Pramono Mau Hapus Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta? |
![]() |
---|
Catatan Kelam Jakarta: Lebih Parah Dibanding 2019 dan 2020, Kerusuhan 2025 Bikin Rugi Rp80 Miliar |
![]() |
---|
Anies Sindir Wakil Rakyat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Oegroseno Sebelumnya Sudah Wanti-Wanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.