DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Disebut Cuma Kaki Tangan, Ini Upaya 'Paksa' untuk Mengungkap Perannya di Kasus Vina
Adanya sebuah upaya 'paksa' terhadap Rudiana bisa menjadi awal mengungkap kasus ini makin terang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Iptu Rudiana disebut-sebut hanya kaki tangan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diduga, ada sosok perwira yang 'bermain' sehingga kasus ini menjadi semrawut bak benang kusut.
Namun, adanya sebuah upaya 'paksa' terhadap Rudiana bisa menjadi awal mengungkap kasus ini makin terang.
Upaya 'paksa' itu dilakukan cara dengan melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.
Pasalnya, Iptu Rudiana sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun, polri tak mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Pasal 220 intinya adalah pasal ini mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum padahal di atahu peristiwa itu tidak ada maka dia itu bisa dipidana," ujar Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri kepada Nusantara TV yang tayang pada Senin (17/6/2024).
Dengan menggunakan pasal itu, lanjut Reza, dapat memaksa Rudiana untuk buka suara, mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
Reza telah berkomunikasi dengan sejumlah kuasa hukum dari para terpidana.
Kabarnya, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas telah melaporkan Iptu Rudiana sesuai dengan sarannya.
"Saya berharap sungguh-sungguh bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sehingga nantinya kita tahu persis apa peran Rudiana," pungkasnya.
Dilaporkan Farhat Abbas
Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.
"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.