DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Iptu Rudiana Disebut Cuma Kaki Tangan, Ini Upaya 'Paksa' untuk Mengungkap Perannya di Kasus Vina

Adanya sebuah upaya 'paksa' terhadap Rudiana bisa menjadi awal mengungkap kasus ini makin terang. 

Kolase TribunJakarta
Iptu Rudiana dan Farhat Abbas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Iptu Rudiana disebut-sebut hanya kaki tangan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Diduga, ada sosok perwira yang 'bermain' sehingga kasus ini menjadi semrawut bak benang kusut. 

Namun, adanya sebuah upaya 'paksa' terhadap Rudiana bisa menjadi awal mengungkap kasus ini makin terang. 

Upaya 'paksa' itu dilakukan cara dengan melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. 

Pasalnya, Iptu Rudiana sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Namun, polri tak mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut. 

"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Pasal 220 intinya adalah pasal ini mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum padahal di atahu peristiwa itu tidak ada maka dia itu bisa dipidana," ujar Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri kepada Nusantara TV yang tayang pada Senin (17/6/2024). 

Dengan menggunakan pasal itu, lanjut Reza, dapat memaksa Rudiana untuk buka suara, mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. 

Reza telah berkomunikasi dengan sejumlah kuasa hukum dari para terpidana. 

Kabarnya, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas telah melaporkan Iptu Rudiana sesuai dengan sarannya. 

"Saya berharap sungguh-sungguh bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sehingga nantinya kita tahu persis apa peran Rudiana," pungkasnya. 

Dilaporkan Farhat Abbas

Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.

Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

"Laporan itu kini sedang diproses." ucap Farhat Abbas.

"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya. imbuhnya.

Polri defensif

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai ada gelagat Polri yang terkesan defensif terhadap kasus ini. 

Hal itu terlihat ketika ada resistensi dari pihak Polri

"Diksi dan gesture Polri masih defensif, resistance (menentang) terhadap pentingnya dilakukan eksaminasi dari hulu. Kemudian diksinya tadi saya mengatakan bahkan Humas Polda Jabar mengatakan bahwa ini (keputusan) sudah inkracht," ujar Reza Indragiri seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (18/6/2024). 

Kecurigaan yang muncul tak hanya itu saja. 

Polri melihat adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Hasil dari pemeriksaan tersebut tak dipublikasikan kepada masyarakat. 

"Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Apa hasil pemeriksaan itu? Kita tidak tahu," katanya. 

Padahal, Jokowi sudah memerintahkan bahwa kasus ini diungkap secara transparan. 

Namun, Reza melihat gelagat Polri, dalam hal ini Propam, setelah memeriksa Iptu Rudiana belum benar-benar transparan. 

Diduga ada peranan perwira

Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menilai ada otak intelektual tersembunyi di kasus Vina dan Eky. 

Iptu Rudiana, disebut Alvin Lim, hanya lah kaki tangan dari sosok perwira yang masih misterius. 

Pasalnya, Rudiana tak mungkin bisa menjadi seorang sutradara dalam merancang kasus lantaran dia hanya berpangkat rendah. 

"Seseorang yang hanya berpangkat Iptu itu enggak mampu merekayasa dan mengkondisikan sebuah kasus. Enggak bisa. Iptu itu enggak punya kekuatan," ujar Alvin Lim dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/6/2024). 

Pasalnya, di dalam struktur kepolisian, polisi yang memiliki kekuatan itu setingkat perwira, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes) hingga jenderal. 

Polisi yang mengemban jabatan itu sudah memiliki anak buah sehingga bisa memerintahkan suatu tugas. 

"Di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, bisa menandatangani, bisa memerintahkan," ujarnya. 

"Kalau seorang iptu ini hanya lah ditekan. Jadi ada faktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang bermain di sini," jelas pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved