DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Liga Akbar Bocorkan Rivaldi dan Eky Ada Masalah ke Iptu Rudiana, Tapi Pengacaranya Ungkap Fakta Lain

Sahabat Eky sekaligus saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar mengaku diajak Iptu Rudiana mengobrol di atas mobil sambil berkeliling kota.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sahabat Eky sekaligus saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar mengaku diajak Iptu Rudiana mengobrol di atas mobil sambil berkeliling kota.

Peristiwa tersebut terjadi satu minggu setelah Vina dan Eky ditemukan tewas di Jembatan Talun, Agustus 2016 lalu.

Menurut Liga Akbar, pertemuan tersebut dimulai dengan telepon ayahnya Eky yang mengajak bertemu empat mata.

"Awalnya, Pak Rudiana ini menelpon saya dan mengajak bertemu," ujar Liga Akbar dikutip TribunJakarta.com dari TribuJabar.

Liga Akbar menceritakan, Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky ingin mengetahui detail mengenai pakaian yang digunakan sang anak pada saat kejadian.

Selain itu, Iptu Rudiana juga menanyakan apakah Eky sebelumnya pernah memiliki masalah dengan orang lain.

Ia pun menjelaskan bahwa Eky pernah bercerita tentang masalah dengan seseorang bernama Rivaldi.

"Pak Rudiana juga menanyakan sebelumnya ada masalah tidak sama orang lain, terus saya jawab bahwa Eky pernah cerita kalau pernah ada masalah dengan Rivaldi," ucapnya.

Rivaldi yang dimaksud adalah Ucil, terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Liga Akbar mengetahui hal ini karena Eky pernah memperlihatkan foto Rivaldi kepadanya.

"Saya tahu kalau yang dimaksud itu Rivaldi karena Eky pernah memperlihatkan foto wajah Rivaldi," jelas dia.

Liga mengaku tidak mengenal Rivaldi secara pribadi dan tidak mengetahui bahwa Rivaldi berada dalam kelompok motor yang sama dengan Eky.

Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup dan poster film Vina
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup dan poster film Vina (Istimewa)

"Saya sendiri gak kenal sama Rivaldi, termasuk Rivaldi masuk kelompok motor sama dengan Eky saya juga gak tahu," katanya.

Liga Akbar kemudian mengingat bahwa sEkytar sebulan sebelum kejadian, Eky sempat menunjukkan foto Rivaldi dan bertanya apakah ia mengenalnya.

"Waktu itu, Eky menanyakan kenal gak sama Rivaldi sambil nunjukin fotonya, kata saya engga."

"Terus saya nanya kan, kenapa kan? Eky jawab saya ada masalah dengan Rivaldi gitu. Tapi Eky gak cerita masalahnya apa," ujarnya.

Sementara, pertemuan tersebut tidak membahas hal lain selain topik tersebut.

"Sudah gak ada (obrolan lain), di dalam mobil cuma ngobrol itu saja," ucap Liga.

Pertemuan ini menambah lapisan misteri baru dalam kasus kematian Vina dan Eky, dengan dugaan konflik sebelumnya antara Eky dan Rivaldi yang mungkin menjadi salah satu pemicu kejadian tragis ini.

Adapun, jika Rivaldi yang dimaksud memang benar merupakan tersangka yang sudah berada di dalam, ia menjadi salah satu pelaku yang nyatanya telah divonis kurungan penjara seumur hidup.


Pengacara Bantah Rivaldi Terlibat

Proses penangkapan terhadap Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang dilakukan Iptu Rudiana sejak awal sudah terlihat tak beres. 

Pasalnya Iptu Rudiana menyebut Rivaldi sebagai Andika dalam keterangan BAP yang dibuatnya. 

Padahal, Rivaldi alias Ucil disebut tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, melainkan terjerat kasus lain atas penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. 

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya. 

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky

Baca Selanjutnya: Kondisi terkini pak rt usai kebohongan di kasus vina terbongkar mendadak hilang dan ngaku sakit

Malam harinya sEkytar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota. 

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

SEkytar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon. 

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana

"SEkytar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 


Ajukan PK

Sindy Sembiring, tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Sindy bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak. 

"Padahal kami terus memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Rivaldi bukan Andika yang sudah dibikin BAP oleh Iptu Rudiana, sebagai pelapor dari keluarga korban," ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (11/6/2024). 

Sindy melanjutkan ketujuh terdakwa pun saat itu tidak mengenal Rivaldi. Begitu juga sebaliknya. 

Sindy sempat menunjukkan akte kelahiran Rivaldi sebagai bukti serta tanda tangan BAP yang disebut ditandatangani Rivaldi, padahal Rivaldi tak mengakui bahwa telah menandatanganinya, ke majelis hakim. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menghadirkan saksi untuk Rivaldi, yang menyebut bahwa Rivaldi menginap di rumah saksi itu pada tanggal 27 Agustus 2016. 

Namun semua pembelaan Rivaldi dimentahkan. 

"Itu yang sebenarnya membuat tanda tanya besar kenapa semua pembelaan pada saat persidangan itu tidak dianggap oleh hakim," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved