Sepanjang 2023, LPSK Lindungi 22 Anak Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Timur
LPSK mencatat jumlah permohonan korban kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Timur tertinggi se-DKI Jakarta sepanjang 2023.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan korban kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Timur tertinggi se-DKI Jakarta.
Berdasarkan data LPSK, sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 22 anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang mendapatkan perlindungan dari LPSK atas kasus dialami.
Pada periode yang sama jumlah anak korban kekerasan seksual terlindung LPSK di Kepulauan Seribu tercatat nol, Jakarta Barat 17, Jakarta Pusat 12, Jakarta Selatan 9, dan Jakarta Utara satu.
"Angka ini harus juga dimaknai bukan hanya angka kuantitatif tapi juga data kualitatif," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (18/6/2024).
Meski jumlah anak korban kekerasan seksual di Jakarta Timur yang menjadi terlindung merupakan tertinggi, tapi data tersebut tidak menunjukkan jumlah nyata kasus pidana pada satu kota.
Pasalnya perlindungan bersifat sukarela, di mana korban harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari pimpinan LPSK untuk menjadi terlindung.
Sementara tidak semua korban tindak pidana melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian, ataupun mengajukan permohonan perlindungan karena adanya pertimbangan tertentu.
"Kita harus lebih mendorong tingkat literasi hukum, dan tingkat kesadaran publik untuk melapor bila terjadi tindak pidana. Berani dan tidak takut untuk bersaksi dalam kasus," ujar Wawan.
Dalam kasus kekerasan seksual misalnya ada korban yang tidak melapor karena khawatir justru disalahkan oleh lingkungan sekitar, dan tak mendapatkan dukungan dari lingkungan terdekat.
Kemudian belum semua korban tindak pidana memahami hak-haknya, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, pendampingan proses hukum.
"Di sisi lain menjadi tantangan bagi LPSK untuk mendekatkan diri dan lebih dikenal publik," tutur Wawan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.