DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat Bila Saksi dan Keluarga Vina dapat Ancaman Langsung

LPSK masih melakukan penelaahan permohonan perlindungan para saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan permohonan perlindungan para saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hingga kini tercatat ada 10 pemohon yang mengajukan permintaan perlindungan, meliputi tujuh orang keluarga korban dan tiga orang saksi fakta mengetahui kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Belum dapat dipastikan kapan proses penelaahan rampung, namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.

"Bila tiba-tiba ada ancaman, atau ada kondisi medis yang harus segera diobati LPSK dapat memberikan perlindungan secara darurat," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).

Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.

Meski proses penelaahan belum rampung, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.

Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal, dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak para saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.

Contohnya ketika para saksi dan keluarga harus memberi kesaksian di pengadilan, maka dalam hal ini LPSK dapat memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan hukum.

"Dalam semua kasus seperti itu. Jadi tiba-tiba kita belum sampai 30 hari melakukan penelaahan permohonan saksi dan korban, kalau tiba-tiba ada ancaman maka bisa kita berikan perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan bila nantinya benar ditemukan para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata maka LPSK dapat memberikan perlindungan fisik terhadap mereka.

Bentuk perlindungan fisik ini dapat meliputi penempatan saksi dan keluarga korban di rumah aman milik LPSK, memberikan pengawalan keamanan melibatkan petugas khusus.

"Bisa ditaruh di rumah aman, bisa dilakukan pengawalan pengamanan, bisa dilakukan pengawasan di rumahnya. Rumah aman ini hanya bisa diakses LPSK dan petugas LPSK," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved