Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024, Pastikan Unduh dan Cetak Tanda Bukti

Bagi Calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2024, simak nih cara lapor diri online serta hal yang harus dilakukan setelahnya

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
Laman PPDB Jakarta. Simak cara lapor diri online PPDB Jakarta 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2024, simak cara lapor diri online untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, wajib dilakukan oleh CPDB yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Bagi CPDB jejang SD, SMP, dan SMA/SMK, diharap segera lapor diri dan cetak tanda bukti penerimaan sebelum batas waktu berakhir.

Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu, akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap sebelumnya.

Kemudian kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.

Cara Lapor Diri dan Cetak Tanda Bukti Penerimaan PPDB Jakarta 2024

Berikut ini cara lapor diri online PPDB Jakarta 2024:

  • Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Masukkan Nomor Peserta dan Password;
  • Klink tombol Log In
  • Klik tombol Lapor Diri;
  • Lalu Cetak tanda bukti lapor diri.

Ketentuan penting:

  1. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.
  2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
  3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Lapor Diri

Setidaknya ada 5 hal yang harus dilakukan orangtua dan CPDB setelah lapor diri:

1. Pembayaran Pendidikan

Jika ada biaya yang harus dibayarkan, seperti uang pangkal, seragam, atau buku, segera lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sekolah. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

2. Mendapatkan Jadwal dan Informasi Awal

Dapatkan informasi mengenai jadwal masuk sekolah, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta informasi awal lainnya yang diperlukan untuk memulai tahun ajaran baru.

3. Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Ikuti kegiatan MPLS yang biasanya diwajibkan bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, aturan, dan budaya sekolah.

Ilustrasi PPDB DKI
Ilustrasi PPDB DKI (jakarta.siap-ppdb.com)

4. Mempersiapkan Perlengkapan Sekolah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved