Organisasi Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Kasus Penggelapan Mobil Burhanis
Polres Metro Jakarta Timur diminta mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur diminta mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
Pasalnya sejak Burhanis membuat laporan kasus penggelapan Honda Mobilio miliknya pada 21 Februari 2024 lalu, hingga kini pelaku berinisial RP belum juga tertangkap.
Bahkan Polres Metro Jakarta Timur baru dapat mengamankan Honda Mobilio milik Burhanis setelah korban tewas dikeroyok di Pati karena dituduh maling saat mengambil kendaraannya.
Menurut Buser Rentcar Nasional (BRN) sebuah organisasi pengusaha rental mobil di Indonesia, penanganan kasus dialami Burhanis terlalu lama karena pelaku belum dapat tertangkap.
Kakorda BRN Jabodetabek, Umar Asyura mengatakan saat mengetahui adanya anggota BRN menjadi korban penggelapan pihaknya hanya butuh beberapa hari untuk melakukan pengejaran pelaku.
"Menurut pandangan kami memang mungkin terlalu lama. Biasanya kami setelah ada indikasi mobil bermasalah, sehari, dua hari langsung kita pengejaran," kata Umar, Kamis (20/6/2024).
Dengan catatan data titik koordinat GPS kendaraan yang digelapkan tersebut masih dapat terpantau, sehingga anggota BRN dapat melakukan pengecekan ke lokasi lalu mengamankan kendaraan.
Hal ini tidak sulit dilakukan karena para pengusaha rental mobil sekarang ini kerap memasang GPS pada kendaraannya untuk mengantisipasi kasus penggelapan yang berisiko terjadi.
Hanya saja BRN tidak mengetahui pasti alasan setelah empat bulan laporan dibuat Polres Metro Jakarta Timur belum dapat mengamankan pelaku penggelapan mobil milik Burhanis.
"Setelah berkas-berkas (data informasi) terpenuhi kita langsung lakukan pengejaran. Untuk hal ini (kasus Burhanis) kenapa bisa empat bulan saya kurang paham, kembali ke prosedural," ujar Umar.
Dalam kasus Burhanis, korban sendiri sebenarnya memasang GPS pada kendaraan sehingga dapat memantau keberadaan Honda Mobilio miliknya yang digelapkan RP.
Tapi Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak mengetahui keberadaan mobil dan langkah Burhanis saat berangkat ke Pati untuk mengamankan kendaraan secara mandiri.
Polres Metro Jakarta Timur beralasan tidak mengetahui keberadaan mobil karena Burhanis tidak menyampaikan informasi titik koordinat GPS bahwa kendaraan berada di Pati.
Sementara menurut BRN, dalam kasus penggelapan mobil pihak kepolisian sebenarnya tidak perlu menunggu informasi bila pada kendaraan sudah terpasang GPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.