DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tim Pengacara Keliling Mabes Polri-Kejagung-KPK Jelang Praperadilan Pegi Setiawan, Apa Tujuannya?
Tim pengacara Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024.
“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan sehingga ketika kami gugat praperadilan. Kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami, praperadilannya,” ungkap Toni.
Ia menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya suap-menyuap dalam sidang praperadilan Pegi.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan.
“Kami meminta agar KPK ini mengawasi itu. Jadi untuk sementara ya emang kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan,” jelas Toni.
“Siapa saja yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu pemohon itu adalah mulai dari Bapak Kapolda sampai penyidik,” imbuhnya.
Datangi Kejaksaan Agung
Tim Pengacara Pegi Setiawan juga mendatangi i Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebelum menyatakan lengkap atau P21.
"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar purnawirawan TNI berpangkat Mayor TNI (Purn) itu.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat. "Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.
"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung. Karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.
Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.
"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.