DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Wanti-Wanti Polda Jabar Harus Punya Bukti Ilmiah

Kapolri menegaskan secara khusus soal penangkapan tersangka Pegi Setiawan yang menjadi sorotan masyarakat.

|

Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.

Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.

BACA JUGA:Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, menilai nasib tersangka Pegi Setiawan bakal senasib dengan Jessica Wongso terpidana kasus sianida. Alvin Lim sebut ada tiga faktor kuat yang saling terikat.
BACA JUGA:Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, menilai nasib tersangka Pegi Setiawan bakal senasib dengan Jessica Wongso terpidana kasus sianida. Alvin Lim sebut ada tiga faktor kuat yang saling terikat.

Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat beakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.

Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.

"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Para wisudawan diminta menjadi polisi yang lengkap, profesional dalam menangani kasus hingga mampu berkomunikasi dengan masyarakat.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," papar Listyo.

Kuasa Hukum Pegi Siap Hadapi Polisi

Sementara itu, pengacara Pegi, Toni RM, menyatakan siap menghadapi polisi di sidang praperadilan besok.

dia mengklaim memiliki bukti kuat, salah satunya adalah komunikasi Pegi dengan temannya, Dede.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved