DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Penyidik

Saat Polda Jabar tak hadiri praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko diperiksa penyidik, Senin (24/6/2024)

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saat Polda Jawa Barat absen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, dua terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024).

Dua terpidana kasus Vina Cirebon itu diperiksa di Polda Jawa Barat setelah dibawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

 

 

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada hari ini. Namun, akhirnya ditunda.

"Sehingga hari ini Jaya dan Eko," kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6/2024).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

"Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini," katanya.

Respon PN Bandung

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan telah ditetapkan tersangka kasus Vina Cirebon usai ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Sidang praperadilan pertama seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun, sidang akhirnya ditunda pada 1 Juli. “Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024).

lihat fotoReza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?
Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?

Dia memastikan, sidang pada 1 Juli tetap dilanjutkan meski pihak Polda Jabar absen lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved