DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Penyidik

Saat Polda Jabar tak hadiri praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko diperiksa penyidik, Senin (24/6/2024)

“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu.

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu. Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Tudingan Kuasa Hukum Pegi

Sedangkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/6/2024) pagi.

Sugianti kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar. Menurutnya, Polda Jabar menunjukkan ketidakprofesionalannya.

"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa. Kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti, Senin (24/6/2024).

Ia menyampaikan, tindakan Polda Jabar tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.

Sugianti juga menyoroti kemungkinan Polda Jabar sedang berusaha menggagalkan praperadilan dengan taktik-taktik klasik.

"Kalau memang buktinya tidak kuat atau lemah, ya (Pegi Setiawan) dibebaskan saja, jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu ini trik-trik klasik agar praperadilan gugur dengan P21," jelas dia.

Setelah mangkir pada sidang pertama, Sugianti menegaskan, PN Bandung akan tetap menyidangkan gugatan praperadilan ini pada 1 Juli meski Polda Jabar absen lagi.

"Kita menunggu sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Juli, karena memang aturan bahwa pemanggilan kembali dilakukan selama satu minggu," ucapnya.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda Jabar sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan ini.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga. Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," lata Insank

Dia menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved